Untuk seluruh tata cara membuat permohonan dapat dilihat pada halaman Indormasi, dengan judul dokumen Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Si Kerja Samarinda
a. Pengajuan Kerja Sama Daerah
b. Pengetahuan Kerja Sama Daerah
c. Statistik dan Data Kerja Sama Daerah
d. FAQ Kerja Sama Daerah
a. data pribadi 2 (dua) orang narahubung, seperti NIK, NIP/No. Kepegawaian/Nomor Karyawan, No. HP(WA), email, foto dan surat tugas.
b. narasi terkait keperluan Persiapan Kerja Sama Daerah yang berisi :
Apabila rencana Kerja Sama Daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan kerja sama belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Analis yang bertugas di Bagian Kerjasama Setda Kota Samarinda
ASN/Non ASN/Karyawan/Karyawati pada organisasi atau perusahaan yang mendapat surat tugas dari pimpinannya sebagai narahubung yang bertanggungjawab untuk melakukan permohonan kerja sama daerah, penyusunan dokumen kerja sama daerah, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama daerah yang telah ditandatangani.