SIKERJA
Need Help ?

Untuk seluruh tata cara membuat permohonan dapat dilihat pada halaman Indormasi, dengan judul dokumen Buku Petunjuk Teknis Penggunaan Si Kerja Samarinda

Si Kerja Samarinda merupakan akronim dari Sistem Kerja Sama Samarinda yang merupakan sebuah sistem informasi manajemen yang berisi seluruh business process kerja sama daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 yang memanfaatkan teknologi informasi.

a. Pengajuan Kerja Sama Daerah

b. Pengetahuan Kerja Sama Daerah

c. Statistik dan Data Kerja Sama Daerah

d. FAQ Kerja Sama Daerah

a. data pribadi 2 (dua) orang narahubung, seperti NIK, NIP/No. Kepegawaian/Nomor Karyawan, No. HP(WA), email, foto dan surat tugas.

b. narasi terkait keperluan Persiapan Kerja Sama Daerah yang berisi :

  • Latar Belakang
  • Maksud dan Tujuan
  • Lokasi Kerja Sama Daerah
  • Ruang Lingkup
  • Jangka Waktu
  • Manfaat
  • Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan sesuai Bidang yang Dikerjasamakan
  • Pembiayaan Contoh dapat dilihat pada Halaman Informasi
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
  3. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri
  6. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah
TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah.
KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dam percepatan pemenuhan pelayanan publik.
KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan public yang lebih efisien jika dikelola bersama.
Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah Lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah Lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
Sinergi adalah pembagian peran dan tanggungjawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepakatan adalah Dokumen Kesepakatan Sinergi yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat.
  1. Bidang Pendidikan
  2. Bidang Kesehatan
  3. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  4. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  6. Bidang Sosial 
  7. Bidang Tenaga Kerja
  8. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  9. Bidang Pangan
  10. Bidang Pertanahan
  11. Bidang Lingkungan Hidup
  12. Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  13. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  14. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  15. Bidang Perhubungan
  16. Bidang Komunikasi dan Informatika
  17. Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
  18. Bidang Penanaman Modal
  19. Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
  20. Bidang Statistik
  21. Bidang Persandian
  22. Bidang Kebudayaan
  23. Bidang Perpustakaan
  24. Bidang Kearsipan
  25. Bidang Kelautan dan Perikanan
  26. Bidang Pariwisata
  27. Bidang Pertanian
  28. Bidang Kehutanan
  29. Bidang Energi dan Sumber daya Mineral
  30. Bidang Perdagangan
  31. Bidang Perindustrian
  32. Bidang Transmigrasi
  1. Persiapan
  2. Penawaran
  3. Penyusunan Kesepakatan Bersama
  4. Penandatanganan Kesepakatan Bersama
  5. Persetujuan DPRD (Jika Diperlukan)
  6. Penyusunan PKS
  7. Penandatanganan PKS
  8. Pelaksanaan
  9. Penatausahaan
  10. Pelaporan

Apabila rencana Kerja Sama Daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan kerja sama belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.

Analis yang bertugas di Bagian Kerjasama Setda Kota Samarinda

  1. Pemerintah Pusat
  2. Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Dalam Negeri dan Luar Negeri.
  3. Lembaga Dalam Negeri dan Luar Negeri
  4. Pihak Ketiga yang terdiri dari : Perseorangan, Badan Usaha yang Berbadan Hukum, Organisasi Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

ASN/Non ASN/Karyawan/Karyawati pada organisasi atau perusahaan yang mendapat surat tugas dari pimpinannya sebagai narahubung yang bertanggungjawab untuk melakukan permohonan kerja sama daerah, penyusunan dokumen kerja sama daerah, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama daerah yang telah ditandatangani.

Sistem Informasi Kerjasama Daerah Kota Samarinda.
Pengajuan
Informasi
Infografis
FAQ